Wednesday, March 17, 2010

“Fatwa Mutakhir Yusuf Qaradawi mengenai Konspirasi II terhadap DSAI”

....sesiapa yang merancang dalam fitnah tersebut, sama ada secara langsung atau tidak langsung maka hukumnya adalah "munafik" dan sesiapa yang membantu menyebarkan berita fitnah tersebut maka jatuh hukumnya sebagai fasik....




No comments:

Post a Comment